Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Khulu'

Kata-kata khulu', fidyah, Shulh dan mubara'ah, semuanya kembali kepada satu makna, yaitu seorang wanita memberikan pengganti atas perceraiannya. Hanya saja kata khulu' khusus berkenaan dengan pemberian istri kepada suaminya berupa semua harta yang dahulu diberikan suami kepadanya. Sedangkan shulh yaitu pemberian sebagiannya. Adapun fidyah yaitu pemberian sebagian besarnya, dan mubara'ah yaitu istri menggugurkan hak yang dimilikinya dari suami. Semua ini berdasarkan pengertian yang dijelaskan.

Hukum khulu'

1. Dibolehkannya khulu', pendapat ini dipegang oleh mayoritas fuqaha. Dasar dalam hal ini ialah Al Qur'an dan As-Sunnah.

Al Qur'an : yaitu firman Allah Ta'ala,

"Maka tidak ada dosa atas keduanya berkenaan dengan bayaran yang diberikan oleh untuk menebus dirinya." (Qs. Al Baqarah [2] : 229)

Sedangkan As-Sunnah : yaitu hadits Ibnu Abbas.

"Bahwa istri Tsabit bin Qais datang menemui Nabi SAW, seraya berkata, `Wahai Rasulullah, Tsabit bin Qais, aku tidak mencelanya, dalam akhlak dan agamanya. Akan tetapi aku tidak suka dengan kekafiran setelah masuk Islam.' Maka Rasulullah SAW bersabda, 'Apakah engkau hendak mengembalikan kebunnya kepadanya?,' dia menjawab, `Ya.' Rasulullah SAW bersabda, Terimalah kebun itu dan ceraikanlah dia satu kali'." (HR. Al Bukhari, Abu Daud dan An-Nasa'i. Shahih. HR. Al Bukhari (5273), Abu Daud (2229), dengan hadits yang semakna, serta diriwayatkan oleh An-Nasa'i (6/169), di dalam Al Kubra (5657), Ibnu Majah (2056), Ibnu Al Jarud di dalam Al Muntaqa (750), Ad-Daruquthni (3/254), Ath-Thabrani (24/211), (11/310) dan Al Baihaqi (7/313).)

Hadits ini adalah hadits yang disepakati ke-shahih-annya.

2. Abu Bakar bin Abdullah Al Muzini berpendapat dengan pendapat yang ganjil dari pendapat jumhur, dia mengatakan bahwa suami tidak boleh mengambil sesuatu pun dari istrinya. Untuk itu 'dia berdalil dengan anggapan bahwa firman Allah Ta 'ala, "Maka tidak ada dosa atas keduanya berkenaan dengan bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya." (Qs. Al Baqarah [2] : 229). Dihapus dengan firman Allah Ta 'ala, "Dan jika kamu ingin mengganti istri(mu) dengan istri yang lain, sedang kamu telah memberikan kepada seorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kembali darinya barang sedikitpun." (Qs. An-Nisaa' [4] : 20).

3. Sedangkan jumhur berpendapat bahwa makna hal itu adalah tanpa keridhaannya, adapunjika dengan keridhaannya, maka dibolehkan.

Sebab perbedaan pendapat : Mengartikan lafazh ini berdasarkan keumumannya atau kekhususannya.

 

Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd