Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Thalak Rujuk dan Thalak saat Haid

Rujuk dan Thalak saat Haid

Jika menjatuhkan thalak di saat haid, apakah dipaksa untuk merujuk

1. Ulama yang berpegang pada zhahir perintah yaitu menunjukkan wajib, berdasarkan ketentuan yang ada menurut jumhur, mereka berpendapat dipaksa.

2. Ulama yang memperhatikan makna yang telah kami katakan, bahwa thalak tersebut terjadi, mereka berpendapat perintah ini menunjukkan sunah.

Kapan dia boleh menjatuhkan thalak setelah dipaksa

1. Ulama yang dalam hal itu mensyaratkan untuk mempertahankannya hingga suci, kemudian haid, kemudian suci. berpendapat seperti itu, karena itulah yang ditegaskan di dalam hadits Ibnu Umar yang telah berlalu, mereka mengatakan, makna yang terdapat dalam hadits tersebut ialah rujuk itu dikatakan sah dengan menggaulinya di waktu suci yang terjadi setelah haid, karena seandainya dia menthalaknya di waktu suci yang terjadi setelah haid, maka tidak ada iddah bginya dari thalak yang lain, karena dia seperti orang yang menthalak sebelum menggauli.

Secara global, mereka mengatakan bahwa termasuk syarat rujuk ialah adanya masa yang memungkinkan untuk menggauli di waktu suci yang dia belum menthalak di saat haid sebelumnya, yaitu salah satu syarat yang ditentukan menurut Malik didalam thalak sunni, sebagaimana telah dijelaskan oleh Abdul Wahhab.

2. Adapun para ulama yang tidak mensyaratkan hal itu, mereka berpendapat dengan hadits yang diriwayatkan oleh Yunus bin Jubair, Said bin Jubair, Ibnu Sirin dan pengikut mereka dari Ibnu Umar di dalam hadits ini, bahwa beliau bersabda, "Dia harus merujuk istrinya. Jika telah suci, maka dia boleh menthalaknya, kalau dia mau.” mereka mengatakan bahwa makna yang terdapat dalam hadits tersebut ialah bahwa beliau hanya memerintahkannya untuk merujuk sebagai hukuman baginya, karena dia telah menthalak di waktu yang dimakruhkan. Jika waktu telah berlalu maka thalak pun terjadi dengan cara yang tidak dimakruhkan.

Sebab perbedaan pendapat : perbedaan memahami  hadits-hadits mengenai masalah ini dan pertentangan antara pengertian illat (alasan).

Kapan dipaksa untuk rujuk

1. Malik berpendapat bahwa dia dipaksa untuk merujuk istrinya berdasarkan lamanya masa iddah, karena waktu itu adalah waktu yang dibolehkan baginya untuk merujuknya.

2. Adapun Asyhab dalam hal ini berpendapat dengan zhahir hadits tersebut, karena di dalam hadits tersebut dikatakan, "Perintahkanlah dia, hendaklah dia merujuk istrinya hingga suci." Hal itu menunjukkan bahwa rujuk terjadi di saat haid dan juga dia mengatakan bahwa dia diperintahkan untuk merujuk istrinya supaya masa haidnya tidak terlalu lama, karena jika terjadi thalak di saat haid, maka haid tersebut tidak dihitung sebagai masa iddah berdasarkan ijma' . Jika kita katakan, bahwa dia merujuknya di selain waktu haid, maka hal itu lebih lama baginya. Berdasarkan alasan ini, semestinya dibolehkan menjatuhkan thalak di waktu suci yang terjadi setelah haid.

Sebab perbedaan pendapat : Perbedaan pendapat mereka tentang alasan perintah untuk merujuk kembali.

Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd