Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

Thalak Saat Haid

Apakah thalak bisa terjadi di saat haid

1. Jumhur berpendapat bahwa thalak jika terjadi di saat haid, maka thalak tersebut dihitung dan disebut sebagai thalak, berdasarkan sabda Nabi SAW di dalam hadits Ibnu Umar : -Perintahkanlah dia, hendaklah dia merujuk istrinya.

Mereka mengatakan bahwa rujuk itu tidak terjadi kecuali setelah adanya thalak. Dan Syafi'i meriwayatkan dari Muslim bin Khalid dari Ibnu Juraij : “Bahwa mereka mengirim utusan untuk menemui Nafi' agar bertanya kepadanya, apakah thalak yang dilakukan oleh Ibnu Umar di masa Rasulullah SAW dihitung? Dia menjawab, 'Ya.' Diriwayatkan bahwa pendapat itulah yang difatwakan oleh Ibnu Umar.

2. Ulama yang tidak berpendapat bahwa thalak ini terjadi, mereka berpegang pada keumuman sabda Nabi SAW : "Semua perbuatan atau amalan yang tidak ada perintah dari kami, maka perbuatan tersebut tertolak.” (83 Muttafaq 'Alaihi. HR. Al Bukhari (2697), Muslim (1718), Abu Daud (4606), Ibnu Majah (14), Ahmad (6/240, 27), Abu Awanah (4/18, 19), Al Qadha'i di dalam Asy-Syihab (359, 360, 361), semuanya dari Aisyah dengan lafazh, Barangsiapa membuat hal baru di dalam urusan kami yang tidak ada dasarnya, maka hal itu tertolak." )

Mereka mengatakan perintah Rasulullah SAW tentang tertolaknya hal itu menunjukkan tidak dilaksanakan dan tidak terjadi.

Secara global, sebab perbedaan pendapat : Apakah syarat yang ditentukan oleh syari'at di dalam thalak sunni adalah syarat sah dan cukup ataukah syarat kesempurnaan dan kelengkapan.

Ulama yang mengatakan bahwa itu adalah syarat sah, berpendapat yang tidak terdapat padanya sifat ini, tidak terjadi. Sedangkan ulama yang mengatakan itu adalah syarat kesempurnaan dan kelengkapan, mereka berpendapat thalak tersebut terjadi dan disunahkan agar terjadi secara sempurna. Karena itu ulama yang menyatakan terjadinya thalak tersebut dan dipaksa untuk merujuk kembali adalah bertentangan. Maka renungkanlah hal itu.

Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd