Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Thalak Hukum Orang Mencerai Saat istri Sedang Haid

Hukum Orang Mencerai Saat istri Sedang Haid

Hukum orang yang mencerai di saat istri sedang haid

Para ulama berbeda pendapat tetang hal itu dalam beberapa hal, di antaranya : 

  1. Jumhur mengatakan thalaknya bisa dilaksanakan.

  2. Sekelompok ulama lain mengatakan thalaknya tidak bisa dilaksanakan dan tidak terjadi.

Para ulama yang mengatakan bisa dilaksanakan, mereka berpendapat diperintahkan untuk rujuk kembali. Mereka terbagi menjadi dua kelompok : 

satu kelompok berpendapat bahwa hal itu wajib dan dia. dipaksa untuk itu, pendapat ini dikemukakan oleh Malik dan para pengikutnya. 

Kelompok lain mengatakan bahwa itu adalah sunnah dan tidak dipaksa, pendapat ini dikemukakan oleh Syafi Abu Hanifah, AtsTsauri dan Ahmad.

Para ulama yang mewajibkan untuk memaksa berbeda pendapat tentang waktu untuk memaksanya : 

Malik, mayoritas pengikutnya, Ibnu Al Qasim dan lainnya mengatakan dipaksa selagi iddah-nya belum selesai. Sedangkan Asyhab mengatakan, tidak dipaksa kecuali pada haid pertama.

Para ulama yang mengatakan untuk memerintahkannya agar merujuk kembali, berbeda pendapat kapan dia bisa menjatuhkan thalak setelah merujuk, jika dia menghendaki : 

Sekelompok ulama mensyaratkan dalam merujuk agar menahannya hingga suci dari haid tersebut kemudian haid, kemudian suci, kemudian jika mau, dia boleh menthalaknya dan jika mau dia boleh mempertahankannya, pendapat ini dikemukakan oleh Malik, Syafi'i dan sekelompok ulama.

Sekelompok lain mengatakan bahkan dia harus merujuknya, jika dia telah suci dari haid yang dia menthalak pada saat itu, jika mau, dia boleh mempertahankannya dan jika mau, dia boleh menthalaknya, pendapat ini dikemukakan oleh Abu Hanifah dan para ulama dari Kufah.

Semua ulama yang mensyaratkan di dalam thalak sunni agar menthalaknya dalam keadaan suci yang belum digaulinya, mereka tidak berpendapat untuk merujuk jika dia menthalaknya dalam keadaan suci dan dia telah menggaulinya.

 

Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd