Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Thalak Thalaq Tiga dan Thalaq Sunni

Thalaq Tiga dan Thalaq Sunni

Apakah orang yang menthalak tiga disebut thalak sunni

1. Malik berpendapat bahwa orang yang menthalak tiga kali dengan lafazh satu kali tidak disebut thalak sunni.

2. Syafi'i berpendapat bahwa itu adalah thalak sunni.

Sebab perbedaan pendapat : perbedaan memahami antara pengakuan Nabi SAW terhadap orang yang menthalak tiga kali di hadapan beliau dalam satu lafazh dengan pemahaman terbalik Al Qur'an tentang hukum thalak

Hadits yang dijadikan hujjah oleh Syafi'i yaitu hadits shahih yang menerangkan : 

"Bahwa Al Ajlani mencerai istrinya tiga kali di hadapan Rasulullah SAW setelah selesai mengucapkan sumpah li 'an.” (Muttafaq 'Allaih. HR. Al Bukhari (5259), Muslim (1492), Abu Daud (2254), An-Nasa'i (6/143), dan Ahmad (5/336). )

Dia mengatakan seandainya itu adalah thalak bid'i, maka Rasulullah SAW tidak akan mengakuinya.

Adapun Malik, setelah melihat bahwa orang yang mencerai dengan lafazh tiga berarti dia telah menghilangkan keringanan yang Allah jadikan di dalam bilangan, dia mengatakan bahwa itu bukanlah thalak

Para pengikutnya mengemukakan alasan tentang hadits tersebut, bahwa suami istri yang melakukan sumpah li'an menurutnya telah terjadi perceraian di antara keduanya, karena sumpah li’an itu sendiri, maka telah terjadi thalak tidak pada tempatnya, jadi tidak disifati baik dengan thalak sunni atau thalak bid'i. Dan pendapat Malik -wallahu a'lam- di sini lebih kuat daripada pendapat Syafi'i.