
Ulama berbeda pendapat mengenai apakah termasuk syarat thalak sunni adalah agar tidak diikuti dengan thalak di saat iddah
- Malik, Abu Hanifah dan para pengikut mereka berdua berbeda pendapat. Malik mengatakan termasuk syarat thalak sunni adalah agar tidak diikuti dengan thalak yang lain di saat iddah.
- Abu Hanifah mengatakan, jika menthalaknya setiap kali suci kali thalak, maka thalak tersebut dinamakan thalak sunni.
Sebab perbedaan pendapat : Apakah termasuk syarat thalak sunni ini ialah agar terjadi di saat masih ada ikatan suami istri setelah rujuk atau bukan.
Ulama yang berpendapat bahwa hal itu termasuk syarat dalam thalak sunni, mereka berpendapat tidak boleh diikuti dengan thalak. Adapun ulama yang mengatakan bukan syarat, mereka membolehkan. diikutkan dengan thalak lain. Dan tidak ada perselisihan pendapat di antara mereka tentang jatuhnya thalak yang diikutkan.
| Thalak Sunni dan Thalak Bid'i< Sebelumnya | Berikutnya >Thalaq Tiga dan Thalaq Sunni |
|---|









