
Para ulama sepakat bahwa suami yang melakukan thalak sunni terhadap istrinya yang telah digaulinya, yaitu menthalak istrinya satu kali dalam keadaan suci dan belum digauli. Sedangkan suami yang menthalak istrinya dalam keadaan haid atau keadaan suci dan dia telah menggaulinya, tidaklah disebut thalak sunni Hanya saja mereka telah sepakat akan hal ini berdasarkan hadits shahih dari hadits Ibnu Umar :
"Bahwa dia telah menthalak istrinya sedangkan ia dalam keadaan haid di masa Rasulullah SAW. Maka beliau SAW bersabda , “perintahkanlah dia, hendakalah dia merujuk istrinya hingga istrinya suci, kemudian haid, kemudian suci, kemudian jika ia mau, ia boleh mempertahankannya dan jika ia mau, ia boleh menthalaknya sebelum menggaulinya, itulah iddah yang Allah perintahkan untuk menthalak istri” ( Muttafaq 'Alaih. HR. Al Bukhari (4908, 5251, 5258, 5332, 5333, 7160). Muslim (1471), Abu Daud (2179), At-Tirmidzi (1175), An-Nasa'i (6/138), Ibnu Majah (2019), Ahmad (2/6, 45. 53, 102, 124, 130), dan Ath-Thayalisi (1853).)
| Jumlah Thalak dan Pernikahan dengan Budak< Sebelumnya | Berikutnya >Syarat Thalak Sunni Saat Iddah |
|---|









