Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Thalak Jumlah Thalak dan Pernikahan dengan Budak

Jumlah Thalak dan Pernikahan dengan Budak

Permasalahan perbudakan yang berpengaruh pada pengurangan jumlah thalak : 

 

  1. Sebagian ulama menceritakan bahwa hal itu telah menjadi ijma'.
  2. Abu Muhammad bin Hazm serta sekelompok ulama dari ahli zhahir berbeda pendapat dalam masalah tersebut, mereka berpendapat bahwa orang merdeka dan budak dalam hal ini sama.

 

Sebab perbedaan pendapat : perbedaan memaknai makna zhahir dengan qiyas. Yaitu bahwa jumhur berpendapat demikian karena mengqiyaskan thalak seorang budak laki-laki dan budak wanita dengan hukuman yang diterima keduanya dan mereka telah sepakat bahwa perbudakan berpengaruh dalam pengurangan hukuman.

Sedangkan ahli zhahir, berpendapat karena hukum asal menurut mereka, yaitu hukum seorang budak dalam urusan beban syari'at adalah hukum orang yang merdeka, kecuali yang dikeluarkan oleh dalil, dan dalil tersebut menurut mereka adalah nash atau zhahir Al Qur'an atau As-Sunnah, sedangkan dalam hal ini tidak ada dalil shahih yang didengar, maka seorang budak harus tetap pada hukum asalnya dan mengqiyaskan thalak dengan hukuman tidak benar, karena tujuan dikuranginya hukuman adalah sebagai keringanan bagi seorang hamba, karena kekurangan yang dimilikinya. Dan perbuatan keji yang dilakukannya tidak sejelek perbuatan keji yang dilakukan oleh orang yang merdeka.

Adapun pengurangan thalak adalah termasuk memberatkan, karena keharaman pada manusia dengan dua thalak lebih berat dari tiga thalak,

barangkali dalam hal ini akan terjadi penyesalan. Syari'at dalam ini menempuh jalan tengah. Yaitu seandainya masih ada rujuk di antara istri, maka istri akan merasa celaka. Dan seandainya thalak ba'in menjadi pada thalak pertama, maka suami akan merasa celaka karena menyesal, dan itu merupakan kesulitan bagi dirinya, maka Allah melalui syari'at ini menggabungkan antara dua kemaslahatan, karena itu kami melihat —wallahu a'lam- bahwa ulama yang mengharuskan thalak tiga sekali, mereka telah menghapus hikmah yang terdapat dalam Sunnah yang disyari'atkan ini.

Ref : Bidayatul Mujtahid, ibnu Rusyd