Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Thalak Pengurangan Jumlah Thalak Karena Perbudakan

Pengurangan Jumlah Thalak Karena Perbudakan

Para ulama berbeda pendapat tentang petimbangan kurangnya jumlah thalak ba'in karena perbudakan : 

 

  1. Sebagian ulama berpendapat bahwa yang menjadi pertimbangan dalam hal itu ialah laki-laki, jadi jika suami seorang budak, maka thalak ba'in-nya adalah thalak yang kedua, baik istrinya merdeka atau budak, pendapat ini dikemukakan pula oleh Malik dan Syafi'i. Sedangkan dari kalangan sahabat yaitu Utsman bin Affan, Zaid bin Tsabit dan Ibnu Abbas. Meskipun riwayat darinya dalam hal itu berbeda-beda, tetapi yang paling masyhur ialah pendapat ini.
  2. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa yang menjadi pertimbangan dalam hal itu ialah wanita. Jadi jika istri seorang budak, maka thalak ba'in-nya adalah thalak yang kedua, baik suaminya seorang budak atau merdeka. Dari kalangan para sahabat yang mengemukakan pendapat ini ialah Ali dan Ibnu Mas'ud, sedangkan dari kalangan fuqaha ialah Abu Hanifah dan lainnya.
  3. Dalam masalah ini terdapat pendapat yang lebih ganjil dari dua pendapat ini yaitu : bahwa thalak dipertimbangkan dengan perbudakan orang yang menjadi budak di antara suami istri, pendapat ini dikemukakan oleh Utsman Al Batti dan lainnya serta diriwayatkan dari Ibnu Umar.

 

Sebab perbedaan pendapat : Apakah yang berpengaruh dalam hal ini adalah perbudakan istri atau suami.

Ulama yang mengatakan bahwa pengaruh dalam hal ini dimiliki oleh orang yang menguasai thalak, mereka berpendapat bahwa yang jadi pertimbangan ialah laki-laki. Sementara ulama yang mengatakan bahwa pengaruh dalam hal ini dimiliki oleh orang yang menerima thalak, mereka berpendapat bahwa itu adalah salah satu hukum wanita yang jadi mereka menyamakannya dengan iddah.

Mereka telah sepakat bahwa iddah hanya untuk wanita (maksudnya, pengurangannya mengikuti perbudakan wanita).

Kelompok pertama berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan dari Abbas secara marfu' kepada Nabi SAW, bahwa beliau bersabda,

"Thalak itu berada di tangan laki-laki dan iddah berada di tangan wanita. ( Ibnu Hajar di dalam Ad-Dirayah (2/70) mengatakan, "Thalak itu berada tangan laki-laki dan iddah berada di tangan wanita' " Aku tidak temukan hadits ini marfu' dan Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ibnu Abbas dengan sanad yang shahih, diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ibnu Mas'ud secara marfu'. serta diriwayatkan oleh Abdurrazak secara mauquf juga dari Utsman bin Affan. Zaid bin Tsabit dan Ibnu Abbas. Menurut saya (Ibnu Rusyd), "Hadits Ibnu Abbas diriwayatkan oleh Al Baihaqi (7/339, 370). Ibnu Hajar menlai shahih sanadnya sebagaimana telah dijelaskan. Hadits Ibnu Mas'ud diriwayatkan oleh Ibnu Al Ja'd (718), Ath-Thabrani (9/337), Al Baihaqi (7/370), Al Baihaqi mengatakan tidak mahfuzh. Hadits Ali bin Abi Thalib diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur di dalam Sunan-nya (1340), sedangkan hadits Zaid bin Tsabit diriwayatkan oleh Sa'id bin Manshur di dalam Sunan-nya (1329), dan Al Baihaqi (7/396, 370).")

Hanya saja hadits tersebut adalah hadits yang tidak terdapat dalam kitab-kitab shahih.

Adapun ulama yang memperhitungkan orang yang menjadi budak di antara keduanya (suami istri), karena menjadikan sebab hal itu ialah perbudakan secara mutlak dan tidak menjadikan sebab hal itu ialah bukan laki-laki dan bukan pula perempuan dengan perbudakan.