Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Thalak Hukum Thalak Tiga Dengan Sekali Ucap

Hukum Thalak Tiga Dengan Sekali Ucap

 

  1. Jumhur fuqaha berbagai negeri berpendapat bahwa thalak dengan lafazh tiga kali hukumnya adalah hukum thalak ketiga.
  2. Ahlu Zhahir dan sekelompok ulama mengatakan hukumnya adalah hukum thalak sekali, dan lafazh tidak ada pengaruhnya dalam hal Hujjah mereka adalah zhahir firman Allah Ta'ala, "Thalak (yang dirujuk) itu dua kali." (Qs. Al Baqarah [2] : 229). Sampai firman-Nya tentang thalak ketiga : "Apabila suami mencerainya untuk ketiga kalinya), maka perempuan itu tidak halal baginya hingga kawin dengan suami yang lain." (Qs. Al Baqarah [2] : 230). 

 

Orang yang mencerai dengan lafazh yang bermakna cerai sebanyak tiga kali berarti jatuh thalak sekali, bukan thalak tiga. Mereka juga berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas, dia mengatakan : 

"Thalak di masa Rasulullah SAW, Abu Bakar dan dua tahun dari kekhalifahan Umar, thalak dengan lafazh tiga kali adalah satu thalak, kemadian Umar memberlakukannya atas orang-orang.” (Shahih. HR. Muslim (1472), Abu Daud (2200), Ahmad (1/314), Ath-Thabrani di dalam Al Kabir (11/6, 23, 40), dan Ad-Daruquthni (4/44, 46, 48, 50, 52. 54). Kami tidak mendapatkan hadits tersebut di dalam Shahih Al Bukhari.)

Mereka juga berhujjah dengan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, dia berkata : 

"Rukanah menthalak istrinya tiga kali dalam satu majelis, diapun merasa sangat bersedih karenanya, maka Rasulullah SAW bertanya kepadanya, Bagaimana kamu menthalaknya?' dia menjawab, `Aku menthalaknya tiga kali dalam satu majelis.' Beliau bersabda, `Itu hanyalah satu thalak, maka rujuklah kepadanya” (Hasan. HR. Abu Daud (2196), Ahmad (1/265), Abu Ya'la (4/379), (2500), Al Baihaqi (7/339), dan dinilai hasan oleh Al Albani di dalam Shahih Abu Daud.)

Ulama yang mendukung pendapat jumhur berhujjah dengan hadits Ibnu Abbas yang terdapat dalam Ash-Shahihain, dari kalangan pengikutnya hanya Thawus sendiri yang meriwayatkannya, sedangkan sebagian besar pengikutnya meriwayatkan darinya tentang keharusan. thalak tersebut menjadi tiga kali thalak, di antaranya Sa'id bin Jubair, Mujahid, Atha', Amru bin Dinar dan sekelompok pengikut selain mereka, sedangkan hadits Ibnu Ishaq terdapat prasangka, hanya saja yang diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya yaitu bahwa Rukanah hanya sekedar menceraikan istrinya saja, bukan tiga kali.

Sebab perbedaan pendapat : Apakah hukum yang dijadikan syari'at sebagai thalak ba'in untuk thalak yang ketiga itu terjadi dengan seorang yang mukallaf mengharuskan dirinya terhadap hukum ini dalam thalak satu atau tidak terjadi, dan hal itu tidak menjadi keharusan kecuali sesuatu yang diharuskan oleh syari'at.

Ulama yang menyamakan thalak dengan perbuatan-perbuatan yang disyaratkan bisa terjadi dan sah jika syarat-syarat tersebut ditetapkan berdasarkan syari'at, seperti pernikahan dan jual beli, mereka berpendapat tidak menjadi keharusan.

Adapun ulama yang menyamakannya dengan nadzar dan sumpah yang jika seorang hamba mengharuskannya, maka hal itu menjadi keharusan baginya bagaimanapun keadaannya, berarti dia telah mengharuskan thalak bagaimanapun dia mengharuskan thalak untuk dirinya.

Jumhur lebih menguatkan hukum agar bersikap keras dalam masalah thalak, untuk menutup jalan menuju kerusakan, tetapi hal bisa batal dengan adanya rukhsah syar'i dan kelembutan dalam hal itu (maksudnya, di dalam firman Allah Ta'ala, "Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." (Qs. Ath-Thalaaq [65] : 1).