Rumah Islam

Mari Bersama Belajar dan Membangun Islam

Saturday, May 19th

Last update:11:25:17 PM GMT

You are here: Adab, Syariah (dan Fiqih) Syariah (dan Fiqih) Thalak Thalak Ba’in dan Thalak Raj'i

Thalak Ba’in dan Thalak Raj'i

Para ulama sepakat bahwa thalak itu ada dua macam : thalak ba'in dan talak raj'i. Thalak raj'i ialah thalak dimana suami masih memiliki untuk rujuk kepada istri tanpa harus ada persetujuan istri. Di antara syaratnya ialah suami telah menggauli istrinya. Mereka sepakat dalam hal berdasarkan firman Allah Ta'ala : 

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu, maka kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat menghadapi) iddah-nya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu." (QA. Ath-Thalaaq [65] : 1) Sampai firman Allah Ta'ala : "Barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru." (Qs. Ath-Thalaq [65] : 1)

Dan berdasarkan hadits yang shahih juga, dari hadits Ibnu Umar .„

"Bahwa Nabi SAW menyuruhnya untuk merujuk istrinya setelah dia menceraikannya dalam keadaan haid.

Dan tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.

Adapun thalak ba'in, mereka sepakat bahwa thalak tersebut terdapat pada thalak yang belum menggauli istri, karena bilangan thalak dan karena adanya pengganti dalam khulu'. Berdasarkan perselisihan antara mereka, apakah khulu' itu thalak atau fasakh, sebagaimana akan dijelaskan selanjutnya.

Mereka sepakat bahwa jumlah yang mengharuskan thalak ba’in pada thalak wanita yang merdeka yaitu tiga kali thalak, jika dijatuhkan secara terpisah, berdasarkan firman Allah Ta'ala : "Thalak (yang dapatdirujuk) itu dua kali." (Qs. Al Baqarah [2] : 229). Dan seterusnya. Mereka berbeda pendapat jika thalak tiga terjadi dalam satu lafazh bukan perbuatan.

Jumhur juga sepakat bahwa perbudakan berpengaruh dalam menggugurkan jumlah thalak dan yang mengharuskan adanya thalak ba'in dalam perbudakan adalah dua kali. Mereka berbeda pendapat apakah hal ini juga diakui berdasarkan perbudakan suami atau berdasarkan perbudakan istri atau berdasarkan perbudakan yang ada pada keduanya. 

Ref : Bidayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd